LEBAK, - Ayah korban berinisial Y warga asal Kp Caringin Rt 017 Rw 005 Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, mengaku difitnah dan dilaporkan mertuanya atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan. Kini kasusnya tengah dalam penanganan Kepolisian Resort (Polres) Lebak - Banten.
Kepada media ini Y menuturkan pada desember tahun 2023 lalu, kasus ini dilaporkan mertuanya berinisial S warga Kp. Sukarame Desa Sukatani ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wanasalam dan kini penanganannya dilimpahkan ke Polres Lebak.
Untuk kasusnya, Y merasa tidak mengerti kepada mertuanya yang menuding kalau dirinya melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SA.
" Sumpah demi Allah pak, mana mungkin saya melakukan perbuatan keji kepada anak sendiri. Apalagi anak saya yang berusia 2 tahun itu, " tandas Y
Ditanya apakah Y pernah diperiksa penyidik ? Ia mengaku sempat dipanggil pihak penyidik dan dimintai keterangan untuk mengakui perbuatan tersebut. Tapi selama diperiksa Y tidak pernah mengakui kalau dirinya melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Waktu diminta polisi untuk mengakui perbuatan itu, saya tidak mengakuinya pak, karena saya tidak merasa melakukannya apalagi terhadap anak saya sendiri. Mau sumpah apapun secara agama atau tradisi saya siap pak, " tukasnya seraya mengatakan, dirinya juga akan kembali memenuhi panggilan polisi besok, Kamis (26/9/2024).
Y kembali menjelaskan, untuk perkaranya tersebut dirinya meminta bantuan pengacara guna mendampingi selama proses hukum berlangsung.
"Ya untuk pemanggilan besok rencananya saya akan didampingi pengacara dari Kantor Hukum Muaz dan Partner. Semoga semua permasalahan hukum yang menimpa diri saya ini dapat segera selesai dan dimudahkan Allah SWT, Amin YRA, " doanya
Sementara Muaz SH selaku Kuasa Hukum Y ketika dimintai keterangannya, membenarkan kliennya dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan anak. Dan kini kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Lebak Banten.
"Untuk kasus itu memang kuasa hukumnya adalah saya. Jika ditanya sudah sejauh mana perkembangan proses hukumnya ? Sementara ini dari informasi penyidik baru pemanggilan para saksi, sementara untuk bukti lain informasinya pihak penyidik telah menerima visum korban, " Kata Muaz
Dikatakannya, sejauh ini pihaknya masih meyakini jika kliennya terduga Y tidak melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anak kandungnya sendiri. Tapi karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, tentunya kita sebagai warga negara yang taat hukum harus bisa menerimanya dan menjalani sesuai proses hukum yang ada.
"Kendati demikian kita berharap pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik sesuai Standar Operasional Prosedur dan bekerja profesional. Karena kita tidak mau orang tak bersalah dipaksakan harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Jangan seperti kasus Vina Cirebon yang viral itu. Tapi saya yakin dalam penanganan perkara tersebut Polres Lebak akan lebih teliti dan berhati - hati, " pungkas Muaz yang berkantor di Kota Tangerang - Banten***